Salah satu tujuan dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah. Oleh karenanya, nilai paket pekerjaan antara Kemen PUPR dengan proyek lainnya dalam paket usaha kecil memiliki nilai yang berbeda, yakni 10 miliar. Sedangkan yang tercantum di dalam Kemen PUPR sebesar 2,5 M.
Nilai paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya "Paling banyak Rp
2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan" dan
peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Jika
dipandang dari sisi nilai maka pencadangan paling sedikit 2,5 Milyar
untuk usaha kecil tidak bertentangan dengan pencadangan paling sedikit
10 M sebagaimana yang diambil oleh Kemenpupera pada SE 14/2018. Tentu
semua berdasarkan spending analysis dan market analysis yang dilakukan
oleh Kementerian PU atas paket-paket pengadaannya.
Kenapa
di paket kualifikasi usaha kecil pada SE Kemenpupera 14/2018 dibuat
paket konstruksi sampai 10 M, perpres 16/18 dibuat sampai 2,5M.
Tujuannya pembinaan usaha kecil.
Dicadangkan
sebesar 2,5M. Ada pecadangan paling sedikit 2,5M. Karena sifatnya
pencadangan maka ini adalah kebijakan terendah untuk usaha kecil.
Untuk daerah maka akan banyak. Kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi usaha kecil untuk ikut aktif dalam pembangunan.
Proyek di Kemen PUPR lebih besar, dengan demikian pastilah telah melakukan pemetaan,
analysis, dan riset terhadap paket konstruksinya di atas 10 M. Jika memakai
2,5 M maka bisa jadi tidak ada/sedikit sehingga perusahaan kecil akan
bertarung dengan perusaahaan menengah/besar. Tentu hal ini bisa
mengakibatkan persaingan yang tidak sehat yang akan berimbas kepada usha
kecil. Khususnya peursahaan kecil yang memiliki kompetensi untuk
menawar pada pakte pekerjaan di kemen pu pr. Atas dasar inilah Kemen
PUPR membuka peluang besar bagi usaha kecil bisa berpartisipasi
paket-paket konstruksi/Kemen PUPR/Satker di bawah PUPR. Kemudian kemen
pu pr mencadangkan jauh lebih besar dibandingkan dengan perpres 16/2018.
Langkah Kemen PUPR telah sesuai dg tujuan dari Perpres No. 16/2018.
Featured Posts
Jumat, 05 April 2019
2,5 M Vs 10 M Paket Usaha Kecil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pages
Intro AD
POPULER
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Berikut ini kami berikan contoh Materi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari dua jenis model soal. Soal pertama m...
-
ProProfs Soal Dengan Benar Quizzes
-
Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tenta...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
Diberdayakan oleh Blogger.
About Me
Popular Posts
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Berikut ini kami berikan contoh Materi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari dua jenis model soal. Soal pertama m...
-
ProProfs Soal Dengan Benar Quizzes
-
Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tenta...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pengadaan obat memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama jika dibandingkan dengan komoditas lainnya. Luasnya cakupan wilayah dist...
-
Penunjukan Langsung dengan Prakualifikasi dapat diikuti oleh peserta berbentuk badan usaha atau perorangan yang diundang. Dalam hal Pelaku ...
-
Di dalam Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 dijelaskan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedi...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas pelaku pengadaan dilakukan LKPP (09/04) melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Peraturan Pengadaa...
Blog Archive
-
▼
2019
(26)
-
▼
April
(10)
- Tata Cara Pengadaan Proyek Kerjasama antara Pemeri...
- Rencana Strategi (Renstra) SKPD
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan ...
- Quiz Pengadan Barang/Jasa Tahap 1
- Pembentukan UKPBJ pada Kementerian Lembaga
- Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Akun PPK pada SiRUP
- Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada SPSE 4.3
- Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- 2,5 M Vs 10 M Paket Usaha Kecil
-
▼
April
(10)
About Us
Slider
Follow Us
Sports Videos
Post AD
Animation Trailers
Iklan Atas Artikel
Advertisement
Iklan Tengah Artikel 1
Iklan Tengah Artikel 2
Home AD
Iklan Bawah Artikel
Popular Posts
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Berikut ini kami berikan contoh Materi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari dua jenis model soal. Soal pertama m...
-
ProProfs Soal Dengan Benar Quizzes
-
Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tenta...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pengadaan obat memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, terutama jika dibandingkan dengan komoditas lainnya. Luasnya cakupan wilayah dist...
-
Penunjukan Langsung dengan Prakualifikasi dapat diikuti oleh peserta berbentuk badan usaha atau perorangan yang diundang. Dalam hal Pelaku ...
-
Di dalam Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 dijelaskan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedi...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas pelaku pengadaan dilakukan LKPP (09/04) melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Peraturan Pengadaa...
0 komentar
Posting Komentar