Jumat, 05 April 2019

2,5 M Vs 10 M Paket Usaha Kecil

Salah satu tujuan dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Oleh karenanya, nilai paket pekerjaan antara Kemen PUPR dengan proyek lainnya dalam paket usaha kecil memiliki nilai yang berbeda, yakni 10 miliar. Sedangkan yang tercantum di dalam Kemen PUPR sebesar 2,5 M.

Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya "Paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan" dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Jika dipandang dari sisi nilai maka pencadangan paling sedikit 2,5 Milyar untuk usaha kecil tidak bertentangan dengan pencadangan paling sedikit 10 M sebagaimana yang diambil oleh Kemenpupera pada SE 14/2018. Tentu semua berdasarkan spending analysis dan market analysis yang dilakukan oleh Kementerian PU atas paket-paket pengadaannya.

Kenapa di paket kualifikasi usaha kecil pada SE Kemenpupera 14/2018 dibuat paket konstruksi sampai 10 M, perpres 16/18 dibuat sampai 2,5M.

Tujuannya pembinaan usaha kecil.

Dicadangkan sebesar 2,5M. Ada pecadangan paling sedikit 2,5M. Karena sifatnya pencadangan maka ini adalah kebijakan terendah untuk usaha kecil.

Untuk daerah maka akan banyak. Kebijakan ini benar-benar bermanfaat bagi usaha kecil untuk ikut aktif dalam pembangunan.

Proyek di Kemen PUPR lebih besar, dengan demikian pastilah telah melakukan pemetaan, analysis, dan riset terhadap paket konstruksinya di atas 10 M. Jika memakai 2,5 M maka bisa jadi tidak ada/sedikit sehingga perusahaan kecil akan bertarung dengan perusaahaan menengah/besar. Tentu hal ini bisa mengakibatkan persaingan yang tidak sehat yang akan berimbas kepada usha kecil. Khususnya peursahaan kecil yang memiliki kompetensi untuk menawar pada pakte pekerjaan di kemen pu pr. Atas dasar inilah Kemen PUPR membuka peluang besar bagi usaha kecil bisa berpartisipasi paket-paket konstruksi/Kemen PUPR/Satker di bawah PUPR. Kemudian kemen pu pr mencadangkan jauh lebih besar dibandingkan dengan perpres 16/2018. Langkah Kemen PUPR telah sesuai dg tujuan dari Perpres No. 16/2018.

0 komentar

Posting Komentar

Pages