Minggu, 04 Desember 2016

Contoh Format & Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). PPK membuat spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri dengan cara melakukan survey harga pasar yang membandingkan harga dari dua sumber berbeda kemudian diambil rata-rata sehingga ditemukan harga yang wajar.

Tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Oleh karena itu, Harga Perkiraan Sendiri merupakan dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa. Dasar hukum HPS adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.


0 komentar

Posting Komentar

Pages