Minggu, 14 April 2019

Akun PPK pada SiRUP

Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana penyusunan Perencanaan Pengadaan dilakukan oleh PPK, maka pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) saat ini juga menyesuaikan dengan adanya tambahan pengguna yaitu user PPK, dimana user PPK dibuat oleh admin agency LPSE melalui aplikasi SPSE (e-tendering). Silahkan berkoordinasi dengan LPSE KLPD yang membawahi instansi.

Langkah-langkah mendapatkan akun PPK:

  1. Admin Agency LPSE membuat akun PPK (jika belum ada)
  2. PPK login melalui aplikasi SPSE (e-Tendering) kemudian klik menu “aplikasi e-procurement lainnya” dan melengkapi isian formulir data PPK di SiRUP
  3. KPA melakukan verifikasi akun PPK di SiRUP
  4. PPK kembali login melalui aplikasi SPSE (e-Tendering)

0 komentar

Posting Komentar

Pages