Minggu, 04 Desember 2016

Permasalahan Pengadaan Tanah Dalam Usaha Pertambangan

Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah satunya adalah terkait penyediaan lahan. Dalam proses ini, pengusaha sering merasa sukar untuk membebaskan lahan karena lahan yang bersangkutan melintasi berbagai kawasan, salah satunya seperti kawasan hutan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini, mulai dari deregulasi perizinan hingga penciptaan Peluang Kerja Sama dengan pelaku ekonomi lainnya yaitu sektor swasta dalam mengembangkan usaha pertambangan di Indonesia.

Sebaiknya dalam rangka pengembangan usaha tambang, Pemerintah dapat bekerja sama dengan swasta dalam bentuk pernyertaan modal. Selain itu, menghadapi permasalahan pertanahan ini sebaiknya semua areal pertambangan diberikan Hak Pengelolaan Kementerian ESDM, dan diatasnya dapat diberikan hak derevatif sesuai usaha badan hukum tersebut di atas Hak Pengelolaan Kementerian ESDM tersebut.

Selain itu, Bapak Gunardo Agung dari Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung, salah satunya adalah kegiatan pertambangan. Adapun penggunaan kawasan hutan tersebut dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) dandilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.Adapun dalam mengajukan IPPKH tersebut, pengusaha wajib tunduk kepada Permenhut Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Terkait dengan permasalahan yang ada, Bapak Ahmad Djosan dari Soemadiradja & Taher Advocates mengatakan apapun bentuk sengketa pertanahan yang muncul tersebut, dapat mengganggu hak dan kepentingan hukum perusahaan,mengganggu kelancaran kegiatan usaha pertambangan, hingga menimbulkan kerugian yang besar baik dari sisi waktu maupun finansial dan/atau moril, bahkan kadangkala biaya penyelesaian sengketa pertanahan tidak lagi sebanding dengan nilai jual tanah obyek sengketa tersebut.Berdasarkan pengalaman praktek beliau, sengketa pertanahan lebih banyak muncul karena proses pengadaan tanah tidak dibarengi dengan mitigasi risiko hukum yang maksimal. Adapun dalam hal ini, secara umum perusahaan harus melaksanakan dan memenuhi secara penuh dan sempurna seluruh persyaratan dan prosedur pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak awal pendirian perusahaan sampai dengan selesainya pemanfaatan tanah yang diperoleh dalam proses pengadaan tanah.

0 komentar

Posting Komentar

Pages