Selasa, 26 Maret 2019

Strategi Pencegahan Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto memberikan arahan terkait strategi pencegahan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kepada ASN di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia menghimbau agar seluruh ASN tidak menerima imbalan apapun dari penyedia ketika melakukan proses PBJP.

Karena menurutnya, hal tersebut masih sering terjadi hingga saat ini, padahal pengawasan terus dilakukan oleh berbagai elemen. Ia juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar bisa membimbing keluarga, pasalnya, imbalan bisa saja diberikan melalui istri, suami, maupun anak.

Roni menyebutkan beberapa faktor yg mempengaruhi pelaksanaan PBJP, diantaranya faktor internal, kaitannya dgn perbaikan sistem, perbaikan SDM, perbaikan proses, perbaikan budaya organisasi sampai dengan perbaikan badan usaha. Sementara dari faktor eksternal yaitu mulai dari perbaikan sistem keuangan, perbaikan sistem perijinan, perbaikan pengawasan, perbaikan penegakan hukum, prinsip PBJP dan juga ekspektasi pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, Roni juga meminta dukungan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono agar mampu menindak oknum BUMN yang diduga melakukan tindak korupsi dalam dunia pengadaan barang/jasa. Hal ini dikarenakan banyaknya aduan dari penyedia bahwa cukup banyak oknum BUMN yang diduga melakukan tindak korupsi namun tidak pernah dikenai sanksi daftar hitam. 

0 komentar

Posting Komentar

Pages