Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan unsur penyelenggaran pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai keberhasilan yang perlu didukung dengan perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi. Pendekatan yang dilakukan adalah melalui perencanaan strategis yang merupakan serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa setiap SKPD diwajibkan menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif. Sementara itu, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Renstra SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) didasarkan pada penjabaran dari Visi, Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selanjutnya sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah (RPJMD) dimana RPJMD menjadi landasan penyusunan Rancangan Rencana Strategis (RENSTRA) yang memuat sasaran pokok yang akan dicapai, arah kebijakan, program pembangunan dan kegiatan pembangunan.
Rancangan Renstra dibuat sebagai dokumen yang dipedomani dalam kegiatan selama 5 tahun karena di dalamnya terdapat program dan kebijakan strategis sesuai arah kebijakan Bupati/Wakil Bupati yang tercermin pada RPJMD. Tentunya RPJMD Bupati/Wakil Bupati pada periode sebelum dan periode berjalan terdapat perbedaan, dengan begitu Renstra SKPD mengalami perubahan pula.
Keterkaitan dengan Renstra bisa dilihat juga pada dokumen lain seperti :
- LAKIP yang didalamnya menjelaskan Rencana Strategis dan Akuntabilitas Kinerja
- LKPJ yang didalamnya memuat penjelasan khusus memuat Pemerintahan Daerah dan penyelenggaraan tugas pembantuan serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
- Suplemen LPPD yang didalamnya mencantumkan RPJMD, Desentralisasi dan tugas –tugas umum pemerintahan.
0 komentar
Posting Komentar