Senin, 12 Desember 2016

Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berikut ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan lebih detail mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :


  • Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010


  • Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :

Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang

Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha

Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan

Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya

Lampiran VI Tata Cara Swakelola

Hal yang paling urgent dalam PBJ adalah pemilihan metode yang akan digunakan untuk menjaring calon penyedia. Metode pemilihan barang atau jasa ini disusun dan ditetapkan oleh Kelompok Kerja yang berada dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada masing masing SKPD.  Selain dari kelompok kerja di dalam ULP, bisa juga penyusunan dilakukan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan.

0 komentar

Posting Komentar

Pages