Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berikut ini Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 yang menjelaskan lebih detail mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah :
- Tata Cara Pelaksanaan Berdasarkan Peraturan Presiden RI :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Penjelasan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Nomor 54 Tahun 2010
- Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 (Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa) :
Lampiran I Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang
Lampiran III Tata Cara Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Lampiran IV A Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha
Lampiran IV B Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
Lampiran V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Lampiran VI Tata Cara Swakelola
Hal yang paling urgent dalam PBJ adalah pemilihan metode yang akan digunakan untuk menjaring calon penyedia. Metode pemilihan barang atau jasa ini disusun dan ditetapkan oleh Kelompok Kerja yang berada dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), pada masing masing SKPD. Selain dari kelompok kerja di dalam ULP, bisa juga penyusunan dilakukan atau ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan.
0 komentar
Posting Komentar