Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2019 angkatan keempat berlangsung selama 2 hari pada tanggal 07 s.d. 08 April 2019 di Prime Plaza Hotel & Suite Sanur, Denpasar, Provinsi Bali. Rakor DAK diikuti setidaknya 330 peserta yang merupakan Sekretaris Dinas Dukcapil, Kepala Subbagian Keuangan, dan Kepala Subbagian Anggaran/Perencanaan pada Dinas Dukcapil se-Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Tujuan Rakor
- Sosialisasi kebijakan baru kependudukan dan pencatatan sipil, terutama terkait dengan 14 (empat belas) langkah besar dalam akselerasi pelaksanaan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Sinkronisasi Program dan Kegiatan Dana DAK Nonfisik Pelayanan Adminduk untuk Mendorong tuntas perekaman KTP-el dan pencetakan KTP-el (yang sudah PRR dan Suket) bagi Penduduk wajib KTP di seluruh Indonesia guna mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu 2019;
- Sinkronisasi Program dan Kegiatan Dana DAK Nonfisik Pelayanan Adminduk sesuai dengan Permendagri 119 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Pelayanan Adminduk, utamanya untuk peningkatan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
- Memantapkan tatakelola pelaksanaan kependudukan dan pencatatan sipil menggunakan teknologi digital menuju Dukcapil Go Digital.
0 komentar
Posting Komentar