Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015). Untuk pengadaan langsung tidak ada perubahan yaitu pengadaan barang/jasa non konsultan s/d 200jt dan konsultan s/d 50jt.
Tambahan tugas Pejabat Pengadaan adalah :
- penunjukan langsung pengadaan barang/jasa non konsultan s/d 200jt dan konsultan s/d 50jt.
- E-Purchasing tanpa batasan nilai.
0 komentar
Posting Komentar