Senin, 12 Desember 2016

Pejabat Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa

Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan Perpres 4 tahun 2015). Untuk pengadaan langsung tidak ada perubahan yaitu pengadaan barang/jasa non konsultan s/d 200jt dan konsultan s/d 50jt.

Tambahan tugas Pejabat Pengadaan adalah :

  • penunjukan langsung pengadaan barang/jasa non konsultan s/d 200jt dan konsultan s/d 50jt.
  • E-Purchasing tanpa batasan nilai.

0 komentar

Posting Komentar

Pages