Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut menyebutkan tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut.
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim atau tenaga ahli;
- Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- Menilai kinerja Penyedia.
Khusus berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa di SPSE 4.3 dan sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga LKPP RI No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban melakukan persiapan pengadaan yaitu:
- Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Penetapan HPS.
- Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
- Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga.
0 komentar
Posting Komentar