Minggu, 14 April 2019

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada SPSE 4.3

Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. Perpres tersebut menyebutkan tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai berikut.

  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  3. Menetapkan rancangan kontrak;
  4. Menetapkan HPS;
  5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  6. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  7. Menetapkan tim pendukung;
  8. Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  9. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  10. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  11. Mengendalikan kontrak;
  12. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kepada PA/KPA;
  13. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  14. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  15. Menilai kinerja Penyedia.

Khusus berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa di SPSE 4.3 dan sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga LKPP RI No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, menyebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkewajiban melakukan persiapan pengadaan yaitu:

  1. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  2. Penetapan HPS.
  3. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikasi garansi, dan/atau penyesuaian harga.

0 komentar

Posting Komentar

Pages