Senin, 08 April 2019

Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi saat pemilihan Penyedia Barang/Jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Peran Biro/Badan/Bagian Hukum sebagai pelaksana koordinasi dan pembinaan salah satunya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan.

Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pekerjaan tambah dan contract change order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam. Sesuai dengan ketentuan pasal 52-58 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, keadaan kahar, penyelesaian kontrak serah terima hasil pekerjaan, dan lain sebagainya.

Saat ini selain kebutuhan tersebut di atas, kontrak pengadaan barang/jasa pemerinath telah berkembang untuk pekerjaan kompleks, design and build, KPBU, FIDIC, dan sebegainya.


0 komentar

Posting Komentar

Pages