Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan serangkaian proses kegiatan dalam rangka memperoleh barang/jasa yang diawali dengan perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Potensi permasalahan sengketa kontrak pengadaan dapat terjadi saat pemilihan Penyedia Barang/Jasa maupun pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan itu sendiri. Peran Biro/Badan/Bagian Hukum sebagai pelaksana koordinasi dan pembinaan salah satunya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus benar-benar memahami dan menguasai berbagai potensi permasalahan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah supaya dapat terhindar dari terjadinya sengketa kontrak (contract disputes) yang berakibat pada terlambatnya atau gagalnya pelaksanaan pekerjaan.
Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah seperti penggunaan jenis kontrak, denda keterlambatan yang dikenakan, pekerjaan tambah dan contract change order (CCO), lingkup pekerjaan dan daftar hitam. Sesuai dengan ketentuan pasal 52-58 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menjelaskan tentang pelaksanaan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, perubahan kontrak, keadaan kahar, penyelesaian kontrak serah terima hasil pekerjaan, dan lain sebagainya.
Saat ini selain kebutuhan tersebut di atas, kontrak pengadaan barang/jasa pemerinath telah berkembang untuk pekerjaan kompleks, design and build, KPBU, FIDIC, dan sebegainya.
Featured Posts
Senin, 08 April 2019
Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pages
Intro AD
POPULER
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
Diberdayakan oleh Blogger.
About Me
Popular Posts
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang d...
-
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan P...
-
Sudah saatnya sektor pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) dengan mendasarkan pada konsep...
-
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung....
Blog Archive
-
▼
2019
(26)
-
▼
April
(10)
- Tata Cara Pengadaan Proyek Kerjasama antara Pemeri...
- Rencana Strategi (Renstra) SKPD
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan ...
- Quiz Pengadan Barang/Jasa Tahap 1
- Pembentukan UKPBJ pada Kementerian Lembaga
- Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Akun PPK pada SiRUP
- Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada SPSE 4.3
- Tata Cara Penyelesaian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
- 2,5 M Vs 10 M Paket Usaha Kecil
-
▼
April
(10)
About Us
Slider
Follow Us
Sports Videos
Post AD
Animation Trailers
Iklan Atas Artikel
Advertisement
Iklan Tengah Artikel 1
Iklan Tengah Artikel 2
Home AD
Iklan Bawah Artikel
Popular Posts
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang d...
-
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan P...
-
Sudah saatnya sektor pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) dengan mendasarkan pada konsep...
-
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung....
0 komentar
Posting Komentar