Rabu, 24 April 2019

Tata Cara Pengadaan Proyek Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

KPBU selama ini masih terstigma sebagai swastanisasi proyek pemerintah, dan tidak sedikit yang menganggap pemerintah mendorong KPBU karena ketidakmampuan pembiayaan pemerintah.  Namun anggapan itu sedikit demi sedikit terbantahkan. Saat ini KPBU justru menjadi opsi pertama jika pemerintah akan membangun suatu proyek yang dianggap layak.

Namun, agar terlaksana dengan baik, proyek KPBU harus mempertimbangkan pembagian risiko para pihak dari sejumlah aspek yaitu keuangan, waktu, input dan output. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Salusra Widya, menyebutkan bahwa dalam sebuah kerja sama, ada perlakuan setara antara pemerintah dan investor.

Bukan berarti pemerintah sepenuhnya lepas tangan dan menyerahkan ke swasta, karena pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah. Hal ini untuk mempermudah penyebutan Tata Cara Pengadaan Proyek Kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Implementasi KPBU sendiri sudah dilakukan di tingkat pusat maupun daerah. Semarang sebagai salah satu dari lima kota besar di Indonesia juga akan berpartisipasi dalam proyek KPBU. Untuk kerjasama KPBU sendiri bisa dilaksanakan sampai dengan 50 tahun, dimana kerjasama tersebut tidak terikat pemimpin daerah, namun untuk menghilangkan kekhawatiran ataupun silang pendapat dengan DPRD maka sebaiknya dalam persiapan KPBU sudah disetujui pelaksanaan dan pembayarannya oleh DPRD sehingga proyek tersebut bisa berjalan dengan lancar.

Pada saat proses pengadaan, banyak hal yang merupakan akibat dari ketidaksiapan atau ketidaktuntasan pada proses sebelumnya. Maka yang perlu diperhatikan yaitu perlunya ketelitian dalam pembuatan dokumen. Sehingga permasalahan yang terjadi di daerah lain dapat diantisipasi dengan dokumen yang lengkap.

Direktur Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, R. Fendy Dharma Saputra berharap bahwa sharing pengalaman dan kegiatan pengembangan kapasitas bermanfaat dan menjadi bahan pelajaran bagi para pelaku KPBU sehingga proyek KPBU bisa berjalan dengan baik. Para pelaku dapat memerhatikan tahap mana yang krusial untuk ditelaah untuk menghindari terjadinya masalah dalam pelaksanaannya.

Ada beberapa contoh kasus yang terjadi, misalnya di RS Kriyan Sidoarjo ada masalah yang terlihat tidak krusial namun sebenarnya justru krusial, yaitu persetujuan DPRD. Proyek kemudian terhenti dan dianggap belum mature karena tidak mungkin menjual proyek yang belum selesai, karena jika dilanjutkan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

0 komentar

Posting Komentar

Pages