Senin, 15 April 2019

Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional

Upaya peningkatan kompetensi dan kapasitas pelaku pengadaan dilakukan LKPP (09/04) melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional di Banjarmasin.

Hal ini bertujuan agar K/L/PD mendapatkan layanan kualitas yang terbaik dari penyedia pada pekerjaan yang dilaksanakan melalui Tender/Seleksi Internasional dan termasuk PBJP yang dibiayai melalui PHLN.

Kepala Sub Direktorat Kerjasama Internasional Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP, Antonius Lambok Sihombing menyampaikan bahwa dalam membangun pedoman pelaksanaan tender/seleksi internasional LKPP tidak hanya melihat dari satu sisi yaitu bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia saja, melainkan melihat bagaimana best practices di luar negeri dilakukan.

Mengingat LKPP merupakan focal point (lead negosiator) dalam membicarakan dan menegosiasikan terkait perjanjian kerjasama di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah serta membuat Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2018 terkait dengan International Competitive Bidding (ICB).

“Ketika melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa namun tidak dapat dipenuhi oleh penyedia lokal, ICB atau tender seleksi intenasional merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan, tentunya dengan melihat peluang pelaku usaha dalam negeri dan juga kondisi penyedia luar negeri,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Hengki Ashadi Wibowo selaku Person in Charge Procurement Universitas Indonesia  berbagi Lesson learned dalam konteks manajemen proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) yang bersumber dari PHLN dalam membangun rumah sakit dengan konsep hijau (Green Hospital Concept) yang ramah lingkungan serta berorientasi sepenuhnya pada keselamatan pasien.

“Melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar 1,7 Triliun, proyek RSUI berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun dari Juli 2008 hingga Juli 2018 dapat dilakukan secara efisien,” tegasnya.

Gigih Pribadi, Kepala Seksi Bilateral Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP menegaskan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dalam melaksanakan PBJP yang menggunakan ICB termasuk PHLN yaitu efisien, transparan, bersaing, akuntabel, efektif, terbuka, adil, dan tidak adanya intervensi dari pihak manapun guna mendorong praktik pengadaan barang/jasa yang baik serta terwujudnya pemerintahan yang bersih.

“Namun hingga saat ini, masih ada pelaku pengadaan barang/jasa yang ragu menjaga prinsip-prinsip pengadaan saat dananya bersumber dari PHLN. Selain itu, saat ini tata cara pelaksanaan tender/seleksi internasional masih dilakukan secara manual sampai dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukungnya siap digunakan,” terangnya.

0 komentar

Posting Komentar

Pages