Senin, 12 Desember 2016

Pejabat Pembuat Komitmen PBJ

Dalam proyek pengadaan barang dan jasa, ada satu posisi yang memegang peranan sentral dalam pelaksanaan PBJ yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Lalu, siapa dan apa sih peranan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam PBJ?. PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 7 Perpres No.4 Tahun 2015).  PPK bertanggung jawab terhadap usulan proyek yang diajukan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).  Untuk selengkapnya mengenai tugas dan wewenang PPK dijelaskan dibawah ini.

Tugas dan Kewenangan PPK antara lain (Pasal 11 Ayat 1 Perpres No.70 Tahun 2012),yaitu :
a. Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
    1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
    3. rancangan Kontrak.

b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;

c.menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;

d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;

e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;

f.  melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;

g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;

h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan

i.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam hal diperlukan PPK dapat (Pasal 11 Ayat 2 Perpres No.70 Tahun 2012) :

a. mengusulkan kepada PA/KPA:
    1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    2. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

b. menetapkan tim pendukung;

c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan

d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

PPK juga dapat melaksanakan E-Purchasing melalui E-Catalogue (Pasal 110 Ayat 5 Perpres No.4 Tahun 2015 dan Perka LKPP No. 14 Tahun 2015)

0 komentar

Posting Komentar

Pages