Kamis, 26 Januari 2017

Materi Soal Ujian Sertifikasi PBJ

Berikut ini kami berikan contoh Materi Soal Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari dua jenis model soal. Soal pertama menentukan sebuah pernyataan yang diberikan bersifat "benar atau salah. Dan model tipe soal yang kedua adalah pilihan ganda, Anda harus menjawab mana yang paling tepat dan benar. Selengkapnya, baca dibawah ini sebagai latihan Anda sebelum mengikuti ujian sertifikasi ahli PBJ. Selamat belajar dan sukses.



KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI PENGANTAR BARANG/JASA

BENAR/SALAH

  1. Kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan, seperti perakitan atau instalasi komponen pabrikasi, penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal), dan reboisasi, termasuk pekerjaan konstruksi. (B)
  2. Unit Layanan Pengadaan dapat menuntut penyedia untuk mengganti kerugian kepada Pemerintah apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. (S)
  3. Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. (B)
  4. Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan adalah salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen. (S)
  5. Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada organisasi pengadaan harus diperbaharui setiap tahun anggaran berjalan. (S)
  6.  Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli termasuk katagori pekerjaan jasa lainnya. (B)
  7. Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)
  8. Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (S)
  9. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan metode tertentu. (S)
  10. Koperasi karyawan yang dipimpin oleh Pejabat Pengadaan dilarang menjadi penyedia barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena melanggar etika pengadaan. (B)
  11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. (B)
  12. Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman dalam negeri tidak harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. (S)
  13. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi anggota kelompok kerja ULP. (B)
  14. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
  15. Cara pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola. (B)
  16. Organisasi pengadaan untuk pengadaan melalui swakelola terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (S)
  17. Persyaratan penyedia yang mengharuskan calon peserta pernah melaksanakan pekerjaan di unit tempat berlangsungnya pengadaan barang/jasa merupakan persyaratan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan. (B)
  18. Anak dari pejabat yang berwenang menentukan pemenang pelelangan boleh ikut serta menjadi peserta pelelangan pengadaan barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena tidak melanggar prinsip afiliasi. (B)
  19. Dengan alasan waktu yang mendesak, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan ikatan perjanjian dengan salah satu penyedia barang untuk mengejar penyelesaian pekerjaan sebelum akhir tahun anggaran meskipun dokumen anggaran belum disahkan. (S)
  20. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. (B)

PILIHAN GANDA

  1. Pengadaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 adalah:
                     a)    Pengadaan investasi di PT. Pertamina yang sebagian pembiayaannya dibebankan APBN.
    b)  Pengadaan investasi K/L/D/I yang sebagian pembiayaannya bersumber dari APBN/D.
    c) Pengadaan investasi di lingkungan BUMN/D dengan sumber dana seluruhnya dari non APBN/D.
    d)  Pengadaan pada Pemerintah Daerah yang sumber dananya dari Pinjaman Luar Negeri.

    2.  Pokja ULP bertugas antara lain:
    a)    Menjamin agar pelaksanaan kontrak berjalan.
    b)   Menyusun dokumen pengadaan.
    c)     Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan diadakan.
    d)   Menetapkan besaran uang muka  dengan  mempertimbangkan metoda pemilihan.

    3.    Termasuk dalam kebijakan umum dari pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannnya adalah:
    a)  Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.
    b)  Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.
    c)    Pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
    d)   Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

    4.   Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa menjadi wewenang:
    a) Pengguna Anggaran
    b) Pejabat Pembuat Komitmen
    c)  Pejabat Pengadaan
    d) Pokja ULP

    5.     Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan berikut:
    a)      Efisien
    b)       Effektif
    c)         Transparan  
    d)       Terbuka

    6.    Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu, hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan:
    a)       Efisien
    b)       Efektif
    c)         Transparan
    d)      Terbuka

    7.   Rencana pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak ditetapkan oleh:
    a)     Pengguna Anggaran
    b)    Pejabat Pembuat Komitmen
    c)      Pejabat Pengadaan
    d)     Pokja ULP

    8.       Tindakan Pokja ULP dengan memberikan informasi mengenai variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran kepada seluruh peserta merupakan tindakan yang mentaati prinsip dasar:
    a)       Taat kepada peraturan pemerintah dan ketentuan pengadaan barang/jasa.
    b)       Efisien dan efektif dalam pengadaan barang/jasa.
    c)        Transparan sehingga penyedia akan bersaing secara sehat.
    d)       Bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa.

    9.    Untuk mencegah terjadinya kolusi diantara penyedia barang/jasa karena jumlah penyedia yang terbatas, yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara, manakah diantara pernyataan dibawah ini yang paling tepat dilakukan:
    a)    Mengingatkan para penyedia barang/jasa tentang etika pengadaan (PPK, Pokja ULP, dan penyedia barang/jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang negara).
    b)     Mengingatkan para penyedia barang/jasa tentang UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang mempunyai sanksi hukum yang berat.
    c)      Mengingatkan para penyedia barang/jasa atas usaha bersama yang sedang marak dilakukan massa untuk menghilangkan korupsi yang telah menyebabkan terpuruknya bangsa.
    d)   Menyusun HPS yang benar-benar mencerminkan harga pasar sehingga kalaupun harga penawaran terendah sangat mendekati HPS, harga tersebut tetap mewakili harga pasar.

    10.     Pejabat Pengadaan tidak dapat melakukan pemilihan penyedia dengan metode:
    a)       E-tendering sampai dengan nilai rp. 200 juta.
    b)      Penunjukan Langsung dengan nilai lebih dari Rp. 200 juta.
    c)         Pengadaan langsung. 
    d)       Pengadaan melalui e-katalog.

    11.  Pekerjaan pengadaan kapal penelitian dengan spesifikasi tertentu dimana tidak terdapat di pasaran karena belum ada yang memproduksi, termasuk dalam jenis pengadaan:
    a)       Pengadaan barang
    b)       Jasa lainnya
    c)        Pekerjaan konstruksi
    d)       Jasa konsultansi

    12.   Wewenang menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi dari dana APBD ada pada Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk kontrak pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 100 milyar, pejabat yang menetapkan pemenang dan menandatangani kontraknya adalah:
    a)     Kepala Daerah.
    b)     Pengguna Anggaran sesuai ketentuan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya.
    c)      Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapat mandat dari Pengguna Anggaran.
    d)    Tidak ada jawaban yang benar.

    13.   Apabila pada suatu instansi melakukan penyusunan rencana umum pengadaan tanpa melakukan identifikasi kebutuhan, maka pengadaan yang dilakukan memiliki potensi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu:
    a)       Adil/tidak diskriminatif
    b)      Efisien dan efektif
    c)         Transparan dan terbuka
    d)       Bersaing

    14.  Kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diterapkan untuk:
    a)       Mengurangi investor asing yang akan menanam modal.
    b)      Meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri.
    c)         Menjaga agar produk luar negeri tidak masuk ke Indonesia.
    d)       Menurunkan harga meskipun barang yang didapat kualitasnya kurang terjamin.

    15.        Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan terbuka sehingga:
    a)    Terjadi persaingan yang sehat.
    b)     Hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
    c)      Tidak ada sanggahan bagi Pokja ULP.
    d)     Dapat diperoleh penawaran dengan harga yang terendah.

    16.  Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu, hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan:
    a)     Efisien
    b)     Efektif
    c)      Transparan
    d)    Terbuka

    17.   Hal yang perlu dilakukan oleh Pokja ULP dalam melaksanakan suatu pemilihan penyedia barang/jasa agar memenuhi prinsip transparansi diantaranya adalah:
    a)  Mencantumkan nomor telepon masing-masing anggota Pokja ULP dalam dokumen pemilihan.
    b)    Menyampaikan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan kepada seluruh peserta.
    c)  Mencantumkan secara rinci cara penilaian/evaluasi peserta dalam dokumen pemilihan.
    d) Memeriksa dokumen penawaran yang disusun peserta sebelum dilakukan pemasukan penawaran.

    18.    Panitia/pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran dengan tugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan adalah:
    a)       Kuasa Pengguna Anggaran
    b)       Pejabat Pengadaan
    c)        Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
    d)       Pejabat Pembuat Komitmen

    19.   Pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar besarnya:
    a)     Efesien
    b)    Efektif
    c)      Transfaran
    d)     Terbuka

    20.    Pengadaan barang/jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional:
    a)     Terbuka
    b)     Bersaing
    c)     Adil/ Tidak diskriminatif
    d)     Akuntabel


    21.   Tindakan Pokja Unit Layanan Pengadaan dengan melakukan perubahan kriteria penilaian pada saat dilakukannya evaluasi penawaran, merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar:
    a)     Efesiensi
    b)    Transparan, Adil dan Non Diskriminatif
    c)      Terbuka dan bersaing
    d)     Efektifitas

    22.    Dalam melakukan penyusunan jadwal pemilihan, perlu memperhatikan waktu yang cukup bagi penyedia barang/jasa untuk membuat penawaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Pokja ULP secara sengaja menyusun jadwal yang sangat singkat tanpa memperhatikan kompleksitas pekerjaan dengan maksud agar peserta yang mengikuti proses pemilihan menjadi sedikit, maka Pokja ULP tersebut melanggar prinsip:
    a)     Efisien
    b)     Efektif
    c)     Terbuka dan bersaing
    d)     Transparan

    23.      Profesionalisme penyedia barang/jasa diukur dari:
    a) Kemampuannya bersaing dengan sehat dan  dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
    b)     Kemampuannya memenangkan setiap pengadaan.
    c)   Pemahamannya tentang Perpres 54/2010 dan perubahannya sehingga dapat mengikuti proses pengadaan tanpa mengajukan sanggahan.

    d)     Kemampuannya menawarkan barang/jasa dengan harga yang rendah.

0 komentar

Posting Komentar

Pages