Sabtu, 09 Maret 2019

Tugas dan Wewenang PPK dan KPA dalam Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, PPK mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mencantumkan kebutuhan UP Kartu Kredit Pemerintah dalam Surat Pernyataan UP;
  2. menyampaikan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah kepada KPA;
  3. melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN, kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/ jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
  4. mengesahkan sebagian/ seluruhnya bukti-bukti pengeluaran;
  5. menolak bukti-bukti pengeluaran dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
  6. menerbitkan DPT Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; 
  7. menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
  8. atas nama KPA menerbitkan SPBy;
  9. menyampaikan SPBy kepada BP/BPP;
  10. menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP Kartu Kredit Pemerintah kepada PPSPM; dan
  11. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah. 

Dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah, KPA mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Menerbitkan Surat Pernyataan UP untuk diajukan pada saat penyampaian SPM-UP Tunai ke KPPN;
  2. Mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN;
  3. Menetapkan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
  4. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
  5. melakukan pembahasan rancangan/draft perjanjian kerjasama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
  6. melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BP dibuka yang menj adi mitra kerjanya;
  7. melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-masing Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah tempat rekening BPP dibuka dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP dengan rekening BPP;
  8. menyampaikan rancangan/ draft perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani kepada Pejabat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
  9. menyampaikan fotocopy perjanjian kerjasama Satker kepada KPPN secara langsung atau melalui jasa pengiriman;
  10. menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) DIPA;
  11. menyetujui/menolak sebagian/ seluruhnya Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
  12. menetapkan daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dan daftar Administrator Kartu Kredit Pemerintah dalam satu surat keputusan KPA;
  13. menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah;
  14. Membuat Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
  15. Menyerahkan Kartu Kredit Pemerintah kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah disertai Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; 
  16. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Kartu Kredit Pemerintah dan Surat Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
  17. Memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah dari Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
  18. Menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN;
  19. dapat melakukan penarikan Kartu Kredit Pemerintah karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu;
  20. Menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah dalam hal terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah;
  21. Menerbitkan surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah;
  22. Menyampaikan Surat penarikan Kartu Kredit Pemerintah kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dengan tembusan kepada Pemegang Kartu Kredit Pemerintah;
  23. Melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan Kartu Kredit Pemerintah agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran;
  24. Menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian perjanjian kerja sama Satker, Surat Persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP Kartu Kredit Pemerintah, status Kartu Kredit Pemerintah, jumlah dan total limit Kartu Kredit Pemerintah yang disetujui oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan
  26. Menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN. 

0 komentar

Posting Komentar

Pages