Rabu, 20 Maret 2019

Pengadaan Langsung Sesuai Perpres 16/2018: Harus SPSE

Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 3 menyebutkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia dilakukan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Pengadaan Langsung adalah salah satu metode pemilihan penyedia. Dengan demikian tersirat bahwa pengadaan langsung harus melalui SPSE.

Tidak ada penegasan bahwa wajib menggunakan SPSE, namun ada penekanan maksimalisasi penggunaan SPSE untuk setiap proses pemilihan penyedia termasuk pengadaan langsung.

Dengan demikian selama tidak ada halangan tertentu yang menyebabkan pengadaan langsung tidak dapat dilakukan melalui SPSE maka sebaiknya pelaksanaan menaati anjuran yang disuratkan aturan.

Kami sudah melaksanakan pengadaan langsung secara manual, tapi di dalam Perpres 16/2018
diwajibkan menggunakan elektronik. Bagaimana dengan kondisi seperti itu?

Untuk pengadaan langsung yang sudah dilakukan setelah diundangkannya Perpres 16/2018, namun belum menggunakan SPSE maka dapat dilaporkan ke dalam aplikasi SPSE dengan menggunakan fitur pencatatan non-tender. Pencatatan non-tender ini digunakan untuk user PPK. Nah, jangan lupa untuk Pengadaan Langsung berikutnya, silahkan menggunakan fitur pengadaan langsung transaksional yang sudah diintegrasikan dengan aplikasi SiKAP.

0 komentar

Posting Komentar

Pages