Peraturan dan persyaratan yang rigid dari negara pemberi pinjaman berhasil dinegosiasikan oleh Procurement Team Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Indonesia sehingga mampu memberikan kesempatan bagi kontraktor lokal tanpa harus menjalin kerjasama dalam bentuk joint venture dengan kontraktor asal negara pemberi pinjaman.
Dosen dan Procurement Leader Universitas Indonesia Henki W. Ashadi berbagi pengalaman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional di Semarang (19/3). Lanjut Henki, UI dapat memaksa donor agar pembangunan rumah sakit dengan konsep hemat energi dan ramah lingkungan menggunakan material lokal. “Tidak hanya peraturan dari luar negeri saja yang harus kita ikuti tetapi (mereka) juga harus mengadopsi peraturan kita." ujarnya
Hal tersebut sejalan dengan konsep mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tender/seleksi internasional dan perundingan kerjasama dengan negara asing.
Proyek yang dibiayai dari pinjaman JICA senilai Rp.1,4 Triliun ini berlangsung selama 10 tahun dari Juli 2008 hingga Juli 2018.
Hal senada disampaikan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional Gatot P. Poetranto. Dengan adanya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 diharapkan mampu mendorong masuknya Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dan investasi asing ke Indonesia.
Terlebih, LKPP saat ini juga bertindak sebagai leader terkait Government Procurement dalam proses perundingan kesepakatan Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). "Nantinya kontraktor lokal diharapkan tidak hanya jago kandang……Penyedia dari luar juga bisa masuk ke Indonesia”, sambungnya.
Gatot menambahkan perlu ada sistem informasi berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang “comply” dengan peraturan dan kebijakan terkait tender/seleksi internasional.
Ia menambahkan, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional saat ini sedang menyusun panduan untuk mengatasi isu-isu yang muncul terkait PHLN dengan tetap mengutamakan Negara Indonesia sebagai negara berdaulat.
Dosen dan Procurement Leader Universitas Indonesia Henki W. Ashadi berbagi pengalaman dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional di Semarang (19/3). Lanjut Henki, UI dapat memaksa donor agar pembangunan rumah sakit dengan konsep hemat energi dan ramah lingkungan menggunakan material lokal. “Tidak hanya peraturan dari luar negeri saja yang harus kita ikuti tetapi (mereka) juga harus mengadopsi peraturan kita." ujarnya
Hal tersebut sejalan dengan konsep mengutamakan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tender/seleksi internasional dan perundingan kerjasama dengan negara asing.
Proyek yang dibiayai dari pinjaman JICA senilai Rp.1,4 Triliun ini berlangsung selama 10 tahun dari Juli 2008 hingga Juli 2018.
Hal senada disampaikan Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional Gatot P. Poetranto. Dengan adanya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2018 diharapkan mampu mendorong masuknya Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) dan investasi asing ke Indonesia.
Terlebih, LKPP saat ini juga bertindak sebagai leader terkait Government Procurement dalam proses perundingan kesepakatan Indonesia – European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). "Nantinya kontraktor lokal diharapkan tidak hanya jago kandang……Penyedia dari luar juga bisa masuk ke Indonesia”, sambungnya.
Gatot menambahkan perlu ada sistem informasi berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang “comply” dengan peraturan dan kebijakan terkait tender/seleksi internasional.
Ia menambahkan, Direktorat Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional saat ini sedang menyusun panduan untuk mengatasi isu-isu yang muncul terkait PHLN dengan tetap mengutamakan Negara Indonesia sebagai negara berdaulat.
0 komentar
Posting Komentar