Selasa, 03 Januari 2017

ICW: Penerapan E-Katalog Tak Jamin Kurangi Korupsi Dalam Sektor Pengadan Barang/Jasa

Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan menyatakan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan masalah klasik. Ia mengatakan banyaknya pejabat yang tersandung kasus korupsi dan berulangnya tindak pidana korupsi di dalam sektor pengadaan barang menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mencegah aksi korupsi. "Potensi korupsinya tidak berkurang," kata Adnan.

Bahkan, lanjut Adnan, ada kecenderungan korupsi di pengadaan barang meningkat dengan adanya keterlibatan anggota dewan dan pihak swasta. Tak aneh bila pelaku korupsi di pengadaan barang bisa berasal dari banyak pihak. Kasus korupsi yang menyeret Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu, menurut dia, bisa dijadikan contoh.

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas tentang pengadaan barang dan jasa. Jokowi memerintahkan menteri dan kepala lembaga agar mengawasi area-area rawan korupsi dan menutup celah pelanggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa.

Pemanfaatan teknologi informasi, seperti katalog elektronik (e-katalog) LKPP, jadi salah satu solusi yang ditawarkan. Jokowi percaya penerapan teknologi informasi bisa mendorong proses pengadaan jadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Jokowi mengingikankan praktik seperti proyek yang sudah diijonkan, penggelembungan harga, suap, kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif, tidak boleh terjadi lagi.

Menurut Adnan, penerapan e-katalog tak serta merta menekan perilaku koruptif. Namun, proses pengadaan berbasis online bisa memutus mata rantai kongkalikong. Menurut dia, sejauh ini e-katalog merupakan cara yang terbaik mencegah tindak pidana korupsi. "E-katalog lebih bagus karena tidak ada tender," ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil rapat terbatas pengadaan barang dan jasa, pemerintah ingin melibatkan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kehadiran UMKM dalam pengadaan barang bertujuan untuk mengembangkan industri dalam negeri.

Imbas dari rencana itu, lanjutnya, pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Intinya kami perlu terus-menerus memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa untuk memperbaiki tata kelola dan menurunkan korupsi," ucap Pratikno.

0 komentar

Posting Komentar

Pages