Jumat, 11 Oktober 2019

Pengadaan Infrastruktur Melalui Skema KPBU by LKPP dan Kementerian PUPR

LKPP dan Kementerian PUPR menggelar kerja sama dalam bentuk sharing session kegiatan infrastruktur bertajuk “Peningkatan Kapasitas Serta Pemahaman Mengenai Pengadaan Infrastruktur Melalui Skema KPBU.” Beberapa waktu lalu di Tangerang, Banten.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Adang Sutara mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan kepada timnya terkait percepatan penyediaan perumahan kepada masyarakat melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Sebelumnya PUPR memiliki Program Sejuta Rumah, namun seluruh pembiayaannya menggunakan APBN. Namun seiring dengan kebutuhan yang semakin banyak, sementara anggaran yang dimiliki terbatas, maka skema KPBU menjadi pilihan alternatif.

Melalui kegiatan ini, Adang mengharapkan LKPP dapat mendukung kelancaran pelaksanaan KPBU pada penyediaan perumahan secara penuh. Apalagi saat ini Kementerian PUPR sedang mengembangan KPBU Rumah Susun Cisaranten Bina Harapan di Bandung, Jawa Barat. Perkembangan terakhir, proyek ini sedang dalam penyusunan Dokumen Prastudi Kelayakan. Sementara ruang lingkup Badan Usaha Pelaksana proyek meliputi Perancangan – Pembiayaan – Konstruksi – Pemasaran – Penjualan Properti – Komersial – Perawatan – Operasi, dengan durasi 30 tahun sejak commisioning.

Permintaan ini disambut baik LKPP. Menurut Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, R Fendy Dharma Saputra, LKPP secara prinsip menyambut baik dan mendukung sesuai dengan keewenangan yang dimiliki. “LKPP akan memberikan dukungan dalam bentuk pengembangan kapasitas, konsultasi, dan pemberian referensi Model Dokumen Pengadaan, ungkapnya. 

0 komentar

Posting Komentar

Pages