Kamis, 17 Oktober 2019

LKPP: Ciptakan PBJ yang Tepat Guna dan Akuntabel!

LKPP giat mensosialisasikan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut bertujuan agar pemahaman para stakeholder penyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa, BLUD dan BUMD menjadi lebih baik sehingga regulasi yang mereka buat dapat implementatif.

PBJ di Desa misalnya dengan semangat pemberdayaan masyarakat maka pelaksanaan pengadaan di Desa mengutamakan pengadaan secara Swakelola. Dengan pelaksanaan PBJ di Desa secara Swakelola diharapakan dapat mengoptimalkan manfaat dana desa secara tepat guna dan sasaran untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan di desa sebagaimana dirumuskan dalam Bab III Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 “Upaya pemerataan ini merupakan program lanjutan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan desa dengan alokasi dana yang terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai 70 Triliun (Rp) atau sebesar 2,88 % dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)”, tegas Kepala LKPP Roni Dwi Susanto pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, BLUD, dan BUMD di Hotel Novotel, Palembang (Kamis, 10/10).

Pada prinsipnya, PBJ di Desa harus dilakukan secara efisien, efektif, bersaing, terbuka, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyampaikan bahwa sosialisasi pedoman tata cara pengadaan di desa ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan karena ketidakpahaman edukasi dalam menjalankan tugas di desa.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan stakeholder mendapat pemahaman tentang kebijakan, prosedur, serta aturan yang berlaku dalam mengelola alokasi dana yang signifikan senilai lebih dari 1 Milyar (Rp) terkait PBJ di Desa. Sehingga, pengelolaannya dapat dilakukan dengan perencanaan yang baik dan tepat guna,” harap HD.

Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP, R. Fendy Dharma Saputra mengatakan sosialisasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, sehingga tidak lagi adanya penyimpangan pada proses pengelolaan dana desa terkait PBJ di Desa.

Dalam kegiatan ini selain membahas PBJ di Desa, juga membahas terkait pengadaan di lingkungan BLUD dan BUMD. Sebagaimana diketahui peran BLUD dan BUMD dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat adalah menyediakan pelayanan publik sektor yang strategis. BLUD sebagai entitas yang berorientasi pada pemberian layanan kebutuhan masyarakat, dalam rangka mengoptimalkan kualitas layanan maka diberikan fleksiblitas dalam pengelolaan keuangannya termasuk dalam hal pengadaan barang/jasa. Kemudian selain entitas BLUD, masing-masing Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka menggerakkan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak mendirikan BUMD. BUMD selain mengejar keuntungan, entitas tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk kedua entitas tersebut baik BLUD maupun BUMD, sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku, pengaturan Pengadaan Barang/Jasanya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

“Melalui peraturan yang berlaku, diharapkan PBJ di desa dapat lebih mudah serta implementatif, BLUD dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan praktik sehat demi kepentingan masyarakat, serta PBJ pada lingkungan BUMD yang dilaksanakan sesuai dengan orientasi entitas badan hukum dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi”, ungkap Fendy.

0 komentar

Posting Komentar

Pages