Minggu, 20 Februari 2022

Pengadaan Melalui E-Katalog Dipermudah

 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengubah proses bisnis katalog elektronik menjadi lebih cepat dan sederhana. Salah satu tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong akselerasi pemanfaatan produk dalam negeri.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya percepatan penayangan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil (PDN-UMK) dalam katalog elektronik nasional, sektoral dan lokal.

“Fokus kami adalah porsi anggaran nasional yang cukup besar kami dorong untuk dibelanjakan kepada PDN-UMK  melalui katalog elektronik. Sehingga target ke depan bahwa 40% anggaran pemerintah dibelanjakan untuk PDN-UMK dapat tercapai.“ kata Anas saat menerima audiensi International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Jumat (18/02) secara daring.

Kewajiban LKPP adalah memberikan ruang dan akses bagi produk-produk PDN-UMK dapat dibeli oleh pemerintah dengan regulasi yang telah dipermudah. LKPP saat ini sedang melakukan langkah-langkah mempercepat penayangan produk dalam katalog elektronik. “Dan sampai maret ini target kami 200 ribu produk tayang dalam katalog elektronik, dengan catatan katalog lokal dibuka seluruhnya. Kemarin saya baru saja membuat penetapan bahwa syarat yang sulit diubah sehingga seluruh daerah bisa membuat katalog lokal. “tegas Anas. Hal tersebut sesuai dengan Komitmen LKPP: Produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju.

Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan, salah satu perbedaan mendasar adalah proses pendaftaran produk ke dalam e-katalog sudah tidak menggunakan batch time sehingga pelaku usaha tinggal mengunggah penawaran ke dalam sistem Katalog Elektronik.


Penyedia juga bisa mengubah harga setiap waktu namun tidak diperbolehkan melebihi harga pasar. Apabila ditemukan kemahalan harga maka akan didenda 2x lipat dari harga produk.  “Kami ingin agar makin banyak penyedia barang/jasa yang masuk ke dalam katalog elektronik agar persaingan semakin kompetitif sehingga harga akan terbentuk oleh pasar.“ kata Gatot.


Ia melanjutkan bagi para principal obat-obatan harus dapat beradaptasi dengan kebijakan pemerintah yang saat ini sedang fokus membangun sektor PDN-UMK. Ia menyarankan agar pabrikan obat berinvestasi di Indonesia dengan memperbesar porsi muatan lokal atau melakukan riset dan pengembangan di dalam negeri. Pada akhirnya nanti, produsen obat bisa mendapatkan preferensi TKDN dalam katalog elektronik. 

0 komentar

Posting Komentar

Pages