Selasa, 29 Januari 2019

Upaya LKPP Cegah Korupsi dalam Dunia PBJ

Berbagai permasalahan hukum dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) yang muncul telah mendorong LKPP untuk menyelenggarakan kegiatan penyamaan persepsi antara pengelola pengadaan dan aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan sebagai upaya LKPP untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi.

Plt. Kepala LKPP, Ikak menegaskan selama ini LKPP selalu memberikan ide dan gagasan untuk terus mentransformasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain menyempurnakan aturan PBJP melalui Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP juga berkomitmen untuk melakukan peningkatan kapasitas terhadap para pelaku pengadaan barang/jasa.

“Di samping aspek-aspek yang perlu perhatian khusus untuk pengadaan yang bersih, bebas dari korupsi. “kata Ikak saat membuka kegiatan “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi Banten,” Rabu (23/01) di Tangerang, Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, penyamaan persepsi dan interpretasi terkait aturan pengadaan merupakan salah satu faktor pembenahan SDM dan APH. Ia menganalogikan jika korupsi itu seperti saluran air yang harus selalu dibersihkan setiap waktu. “Korupsi sama halnya seperti saluran air yang perlu perhatian, perlu konsentrasi, perlu kita bersihkan setiap waktu agar tidak lagi kotoran itu menumpuk”, tuturnya.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty menyatakan mengambil langkah pencegahan tipikor dengan mengoptimalkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Melalui TP4D, kami akan mengawal dan mengamankan. Mengawal agar proyek-proyek itu dapat berjalan tepat waktu, tepat guna, efektif dan efisien. Mengamankan artinya memberikan rasa aman dari gangguan-gangguan.” ungkap Happy.

Penyamaan persepsi terkait Perpres Nomor 16 Tahun 2018 di seluruh jajaran, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum dihadiri oleh Gubernur, Kajati Banten, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.

0 komentar

Posting Komentar

Pages