Rabu, 13 Februari 2019

UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)

UKPBJ yang merupakan pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah, tidak hanya memastikan tersedianya barang/jasa sesuai dengan yang dibutuhkan namun juga memiliki peran yang lebih luas. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat mengambil peran penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan nasional.

UKPBJ harus berperan dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah, pemanfaatan produksi dalam negeri, serta meningkatkan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif.

Untuk itu, agar memiliki pondasi yang kuat, ke depan UKPBJ harus memiliki standar tertentu yang disebut sebagai tingkat kematangan. Nilai ini akan menjadi pengukur agar UKPBJ dapat meningkatkan fungsinya di daerah. Target yang harus dicapai oleh setiap UKPBJ setidaknya adalah mencapai kematangan tingkat 3.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencengahan Korupsi yang salah satu sub-aksinya adalah tingkat kematangan UKPBJ kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi berada minimal pada level 3.

Tingkat keberhasilan sub-aksi tersebut dapat diukur melalui:

  1. Terbitnya regulasi tentang pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi;
  2. Terbentuknya UKPBJ struktural di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi;
  3. Terpenuhinya jabatan fungsional pengadaan di setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi;
  4. Dialihkannya seluruh anggota pokja pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi menjadi pejabat fungsional UKPBJ;
  5. Dilaksanakannya pengukuran kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di 100 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mendorong pembentukan UKPBJ secara mandiri di daerah. Hingga saat ini sudah terbentuk 512 UKPBJ di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun demikian 261 di antaranya masih bersifat ad-hoc/ex-officio belum permanen struktural, smeentara 34 provinsi sudah struktural. Roni Ia mengharapkan agar pemerintah daerah secepatnya membentuk UKPBJ secara permanen struktural sebagai syarat menuju tingkat kematangan 3.

Di sisi lain, jumlah SDM Pengadaan saat ini baru terpenuhi sekitar 14% dari total kebutuhan sebanyak 12.500 pejabat fungsional pengadaan, dengan rincian 1.008 pejabat fungsional pengadaan di Kementerian/Lembaga dan 750 di Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dari total 1.758 pejabat fungsional pengadaan tersebut, kurang dari 26% yang sudah memiliki sertifikat kompetensi pengelola barang/jasa.

Karakter yang ingin dibangun dalam pengembangan UKPBJ yaitu strategis, kolaboratif, orientasi kinerja, proaktif, dan perbaikan berkelanjutan (SKOPPER). UKPBJ harus mampu meningkatkan profesionalitas dan juga integritasnya terutama dalam mencegah tindakan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

0 komentar

Posting Komentar

Pages