Di dalam Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 dijelaskan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam P54/2010
Berikut ini jenis-jenis kontrak dijelaskan lengkap dalam Perpres 54 th. 2010 pasal 50 seperti ini:
1. PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
2. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
- Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
- Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
- Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
- Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
- Kontrak Lump Sum;
- Kontrak Harga Satuan;
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
- Kontrak Persentase; dan
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
- Kontrak Tahun Tunggal; dan
- Kontrak Tahun Jamak (multi years).
5. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
- Kontrak Pengadaan Tunggal;
- Kontrak Pengadaan Bersama; dan
- Kontrak Payung (Framework Contract).
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
0 komentar
Posting Komentar