Rabu, 01 Agustus 2018

Jenis dan Bentuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam P54/2010

Di dalam Perpres 54/2010 pasal 1 ayat 22 dijelaskan bahwa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

Jenis-Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam P54/2010

Berikut ini jenis-jenis kontrak dijelaskan lengkap dalam Perpres 54 th. 2010 pasal 50 seperti ini:

1. PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rancangan kontrak.
2. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
  • Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
  • Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
  • Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
3. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
  • Kontrak Lump Sum;
  • Kontrak Harga Satuan;
  • Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
  • Kontrak Persentase; dan
  • Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
4. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
  • Kontrak Tahun Tunggal; dan
  • Kontrak Tahun Jamak (multi years).

5. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
6. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
  • Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
  • Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

0 komentar

Posting Komentar

Pages