Selasa, 24 April 2018

Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LKPP mulai menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada pemangku kepentingan pengadaan, Kamis (19/04) di studio 1 XXI Epicentrum, Jakarta dan dibuka oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala LKPP Agus Prabowo.

Seskab menyampaikan, Perpres No. 16/2018 hadir untuk mensimplifikasi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.  Dibanding dengan aturan sebelumnya (Perpres No. 54/2010),  Perpres No. 16/2018 menjadi lebih ringkas dengan hanya memuat 15 Bab dan 94 Pasal. “Struktur prosesnya juga lebih sederhana, dan berlaku dari best practise dari negara-negara yang telah menjalankan proses ini dengan baik. “ katanya.

Selain itu, aturan ini bertujuan agar kualitas perbaikan belanja pemerintah bisa maksimum, agar value for money atau pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan harga terbaik betul-betul bisa terlaksana karena menggunakan sistem pengadaan digital.

Pramono menyampaikan bila belanja negara dapat diefisiensikan, maka dapat mengoptimalkan pendapatan negara dan membuat Indonesia bisa mencapai target peringkat Ease of Doing Business 2019 di bawah ranking 50. "Kalau kualitas belanja bisa diperbaiki, maka proses kelanjutannya akan makin baik, dan saya yakin bisa membantu ranking EODB kita," tuturnya.

Karena itu, Seskab mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci anggaran agar digunakan secara lebih baik sehingga penyerapan anggaran itu terjadi secara berkualitas. Ia juga menambahkan bahwa tidak hanya kemudian karena anggaran itu harus habis maka anggaran itu dihabiskan.

Lanjut Seskab, esensi arah perubahan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah meningkatkan pelayanan publik. Ia menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar LKPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa bergabung.

“Harapannya dengan hal tersebut, maka ada peningkatan untuk produk dalam negeri, TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri),” ungkap Seskab.

Menambahkan informasi Seskab, Kepala LKPP  Agus Prabowo menyampaikan, Perpres No. 16/2018 yang dibuat lebih ringkas itu telah dipersiapkan selama dua tahun sebelum akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret. Dengan hanya memuat norma-norma dasar, maka detil turunan aturan Perpres, seperti mekanisme dan persyaratan akan disiapkan oleh LKPP dan empat kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri,  Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kemenristek DIKTI. 

Dengan struktur yang ringkas, diharapkan Perpres Pengadaan dapat beradaptasi apabila ada  perubahan dalam lingkungan strategisnya. “Apa itu? ITE dan transaksi elektroniknya. Jika kalah cepat maka bisa terlindas jaman.” Kata Agus.

Arif Rahman, salah satu peserta sosialisasi dari Kementerian Bappenas sangat mengapresiasi terbitnya Perpres No. 16/2018. Menurutnya, aturan ini sudah sangat bagus karena telah mengakomodir keinginan para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dengan membuatnya menjadi lebih praktis, tidak simpang siur dan bisa meminimalisir potensi kesalahan.

Sosialisasi Perpres No. 16/2018 kali ini dihadiri sekitar 500 peserta dari kementerian dan lembaga. Selanjutnya LKPP akan menggelar sosialisasi di tingkat provinsi dalam waktu dekat. Selain itu, LKPP juga menyediakan pengetahuan menyeluruh tentang Perpres 16/2018 melalui aplikasi SiPRAJA yang dapat diakses lewat sipraja.lkpp.go.id . Aplikasi berbasis internet ini juga memuat pertanyaan yang sering diajukan oleh penanya

0 komentar

Posting Komentar

Pages