Minat kementerian dan lembaga dalam pengelolaan e-katalog, khususnya e-katalog sektoral, masih sangat rendah dibandingkan dengan pemerintah daerah. Hingga saat ini baru Kementerian Dalam Negeri yang telah memulai mengelola e-katalog sektoral untuk produk blanko e-KTP, sedangkan Komisi Pemilihan Umum akan segera menyusul dalam hal pengelolaan e-katalog sektoral untuk komoditas logistik pemilukada.
Lain kementerian /lembaga, lain pula dengan pemerintah daerah. Saat ini 9 pemerintah daerah telah berhasil menayangkan produknya di e-katalog lokal, di antaranya DKI Jakarta, Kota Semarang, dan Provinsi NTB. Jumlah ini masih belum termasuk realisasi proses prakatalog yang dilakukan beberapa pemerintah daerah, seperti Kota Medan.
Kepala LKPP Agus Prabowo pun mengakui bahwa kebanyakan menteri masih memiliki kekhawatiran untuk mengelola e-katalog sektoral secara mandiri. Pasalnya, dengan menyetujui pengelolaan katalog sektoral, kementerian maupun lembaga akan diberikan kewenangan untuk melakukan perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga penandatanganan kontrak payung bersama penyedia secara mandiri.
“Jadi yang e-katalog lokal laku, banyak peminatnya; e-katalog sektornya tidak laku. Tidak laku karena menteri-menteri itu banyak yang ketakutan,” ujar Agus saat mendampingi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Pramono Anung yang mengunjungi kantor LKPP, Kamis (19/04).
Beberapa komoditas dengan nilai transaksi terbesar, misalnya obat dan alat kesehatan, pun telah diusulkan untuk menjadi katalog sektoral. Sayangnya, hingga tahun ini pengalihan komoditas obat dan alat kesehatan untuk dikelola oleh Kementerian Kesehatan secara sektoral belum juga terealisasi.
Saat ini, proses pengelolaan katalog untuk produk obat dan alat kesehatan masih mengandalkan LKPP. Meski usulan jenis produk, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), rencana kebutuhan obat (RKO), dan metode pemaketan mengacu pada data yang disampaikan Kementerian Kesehatan, nyatanya, proses review terhadap usulan katalog hingga pemilihan dan penandatanganan kontrak katalog belum dilakukan secara mandiri oleh Kementerian Kesehatan.
Featured Posts
Senin, 23 April 2018
Katalog Sektoral Belum Banyak Diminati
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pages
Intro AD
POPULER
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
Diberdayakan oleh Blogger.
About Me
Popular Posts
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang d...
-
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan P...
-
Sudah saatnya sektor pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) dengan mendasarkan pada konsep...
-
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung....
About Us
Slider
Follow Us
Sports Videos
Post AD
Animation Trailers
Iklan Atas Artikel
Advertisement
Iklan Tengah Artikel 1
Iklan Tengah Artikel 2
Home AD
Iklan Bawah Artikel
Popular Posts
-
Postingan sebelumnya telah dijelaskan mengenai pengertian dan ketentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam PBJ. Membuat Harga Perkiraan Se...
-
Sehubungan dengan dengan pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah , dimana penyusunan Perencanaan Pen...
-
Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progress prestasi yang lambat atau tidak sesuai rencana. Dan hal ini akan bera...
-
Di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) kita mengenal yang namanya Harga Perkiraan Sendiri atau yang biasa dikenal dengan singkatan...
-
Perusahaan Pertambangan seringkali mengalami hambatan dalam mengembangkan usaha pertambangannya. Adapun hambatan yang sering ditemui salah s...
-
Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak: a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia; b. meminta laporan-lapo...
-
Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah aturan. Salah satunya yang mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang d...
-
Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing (Berdasarkan P...
-
Sudah saatnya sektor pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara berkelanjutan (Sustainable Public Procurement) dengan mendasarkan pada konsep...
-
Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung....
0 komentar
Posting Komentar