Rabu, 31 Juli 2019

Pelaku Usaha Asli Papua Harus Mampu Bangkitkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Melalui PBJ

Jayapura - Kepala LKPP Roni Dwi Susanto meminta pelaku usaha orang asli Papua untuk berpartisipasi aktif dalam percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat dengan berperan aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Roni mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Perpres ini mengatur pengecualian pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Papua dan Papua Barat yang bertujuan untuk memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Papua. "Diantaranya adalah agar sejalan dengan peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha orang asli Papua,” kata Roni saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Bagi Penyedia Barang/Jasa Selasa (30/07), di Jayapura.

Kendati demikian, masyarakat Papua harus memahami bahwa pembedaan perlakuan kepada pelaku usaha orang asli Papua tujuannya adalah demi meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Mari bersama mempercepat pembangunan di papua dengan menjadi pelaku usaha yang berintegritas untuk kesejahteraan bersama. Kami ingin melihat Papua bangkit, mempercepat dirinya karena usaha sendiri. Saya harapkan kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak lain. “ tegasnya.

Menyambung hal itu, Pemerintah Provinsi Papua akan segera memberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Papua dalam Rangka Memperdayakan Pengusaha Lokal. Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan Pergub itu akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Enembe menyatakan adanya Perpres 17/2019 dan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 menunjukkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki perhatian besar dalam memberdayakan pengusaha asli Papua.

“Kata percepatan yang termuat dalam Perpres 17/2019 perlu menjadi panduan atau petunjuk bagi kita bersama untuk segera mengambil Iangkah memberdayakan pengusaha orang asli Papua. Mulai sekarang harus mengerti, tidak lagi ada alasan untuk tidak tahu soal (tender) elektronik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Papua menyiapkan aplikasi pelaku usaha orang asli Papua. Aplikasi itu akan menjadi sistem database pelaku usaha asli Papua, dan memonitor perkembangan pelaku usaha yang ada di Papua. Saat ini Pemprov Papua sedang melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan yang telah mendaftar. “Saya minta bupati dan wali kota se-Papua berperan aktif dalam memberdayakan pelaku usaha asli Papua di daerahnya masing-masing,” lanjut Enembe.

Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Bagi Penyedia Barang/Jasa di Jayapura berlangsung selama dua hari (30-31/07) dan diisi pemaparan diantaranya oleh Direktur Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Gatot Pambudhi Poetranto,  Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Emin Adhy Muhaemin, Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Mudjisantosa. Kegiatan ini akan berlanjut di Manokwari, Papua Barat awal Agustus.

0 komentar

Posting Komentar

Pages