Rabu, 24 Oktober 2018

Pemeriksaan atas Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa

Salah satu perubahan yang medasar sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perubahan mekanisme kerja dalam hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Perubahan mekanisme kerja ini merupakan konsekwensi dari perubahan tugas dan kewenangan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai sampai dengan Rp 200 juta. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai lebih dari 200 juta.
Gambaran mekanisme kerja sebagaimana dinyatakan dalam gambar merupakan penulisan pemahaman saya atas pasal 57 dan pasal 58 dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Mekanisme kerja pemeriksaan atas hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa  selengkapnya sebagai berikut:

1) Permintaan Pemeriksaan dari Penyedia kepada PPK
Setelah pekerjaan selesai 100%, Penyedia mengajukan permohonan kepada PPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPK.

2) Pemeriksaan oleh PPK
PPK melakukan pemeriksaan secara visual dan teknis terhadap barang/jasa. Pemeriksaan visul dilaksanakan untuk memastikan bahwa hasil pekerjaan sudah dilihat secara langsung dan tampak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak. Pemeriksaan visual juga memastikan bahwa barang/jasa bebas dari cacat fisik, misalnya lecet. robek, penyok dan sebagainya. Dalam hal terjadi cacat fisik yang tidak berpengaruh pada mutu barang, maka hal tersebut dapat dituangkan dalam defect list yang menjadi kewajiban Penyedia untuk melakukan perbaikan. Selain pemeriksaan visual, PPK juga melaksanakan pemeriksaan teknis atas barang/jasa untuk memastikan bahwa barang/jasa  memiliki fungsi dan kinerja sebagaimana yang ditentukan dalam Kontrak. Pemeriksaan teknis dapat dilakukan melalui uji coba, testing, commissioning atau presentasi.

3) Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan PPK
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan PPK kedapatan bahwa barang/jasa tidak sesuai dengan ketentuan mutu yang diatur dalam Kontrak, maka PPK memerintahkan kepada Penyedia untuk melakukan perbaikan. Pelaksanaan perbaikan bisa dilakukan berulang kali, sampai dengan diterimanya mutu hasil pekerjaan.
Setelah PPK menyatakan bahwa mutu barang/jasa sesuai dengan ketetuan dalam Kontrak, selanjutnya PPK menentukan apakah terjadi keterlambatan atas kesalahan Penyedia. Dalam hal terjadi keterlambatan atas kesalahan Penyedia, maka PPK menghitung denda keterlambatan yang menjadi sanksi bagi Penyedia.

4) Perbaikan oleh Penyedia
Perbaikan oleh Penyedia dilaksanakan dalam hal menurut penilaian PPK, mutu dan kinerja barang/jasa tidak memenuhi ketentuan dalam Kontrak. Setelah pelaksanaan perbaikan, Penyedia memberitahukan hal tersebut kepada PPK untuk dilaksanakan pemeriksaan ulang.

5) Pembuatan Berita Acara Serah Terima
PPK dan Penyedia membuat Berita Acara Serah Terima dalam hal mutu dan kinerja hasil barang/jasa sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.

6) Penyerahan Hasil Pekerjaan dari PPK kepada Penyedia
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima, PPK menyerahkan barang/jasa kepada PA/KPA.

7) Penunjukan PjPHP/PPHP
Berdasarkan penyerahan barang/jasa dari PPK, PA/KPA menunjuk PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa.

8) Pemeriksaan oleh PjPHP/PPHP
PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif dengan sasaran: a) kelengkapan administrasi barang/jasa pada umumnya; b) kelengkapan administrasi yang diwajibkan dalam kontrak; dan c) memastikan bahwa pemeriksaan visual dan teknis sudah dilakukan oleh PPK.

9) Permintaan kelengkapan data kepada PPPK
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan PjPHP/PPHP, terdapat kelengkapan administratif yang kurang, maka PjPHP/PPHP meminta PPK untuk melengkapi kekurangan tersebut.

10) Pembuatan Berita Acara oleh PjPHP/PPHP dan PPK
Dalam hal kelengkapan administrasi barang/jasa sudah memenuhi ketentuan, PjPHP/PPHP dan PPK membuat berita acara yang berisi pernyataan tetang hal tersebut.

11) Penerimaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa oleh PA/KPA
PA/KPA menerima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh PjPHP/PPHP dan PPK, unruk selanjutkan mencatat sebagai aset/persediaan atau menggunakan sesuai peruntukannya.

Mekanisme kerja sebagaimana tersebut di atas adalah mekanisme normatif yang dalam pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan karakteristik barang/jasa. Semoga apa yang saya sampaikan dapat menjadi pemahaman dasar, sambil menunggu Peraturan Kepala LKPP yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

0 komentar

Posting Komentar

Pages