Jumat, 10 Februari 2017

Pengelola Pengadaan Harus Teliti dalam Merancang Kontrak

Kepala LKPP Agus Prabowo mengingatkan para pengelola pengadaan agar selalu teliti dalam merancang kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu dilakukan agar dikemudian hari tidak timbul permasalahan baik.

“Kecenderungan di banyak tempat, (pengelola pengadaan) masih lemah ketika merancang kontrak. Begitu muncul masalah, baru dibaca,” kata Agus saat menerima kunjungan Wali Kota Tangerang Selatan Airin dan , Selasa (07/02) di kantor LKPP di Jakarta.

Agar tidak timbul permasalahan, para pengelola pengadaan harus benar-benar mengerti mengenai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara singkat Agus mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus disiapkan sebelum  melakukan tender.

Pertama adalah merancang spesifikasi teknis dengan baik, hal itu misalnya meliputi rancang gambar yang mendetail. Selanjutnya adalah penyusunan HPS dan yang ketiga adalah membuat rancangan kontrak. “Ini harus sudah disiapkan dari awal. Nantinya spesifikasi akan menjadi lampiran dan hpsnya menjadi nilai kontrak,”

Pengelola pengadaan juga harus teliti dalam merancang TOR atau terms of reference ketika akan mencari konsultan pekerjaan, jika TOR yang dibuat tidak rinci maka penafsirannya bisa semaunya.

“Harus rinci, apa yang harus dikerjakan, bagaimana pelaporannya, advisorinya, revisinya. Jadi kualitas pekerjaan sangat ditentukan dari TOR yang dibuat.”

Untuk itu diperlukan komunikasi yang baik antara pejabat pembuat komitmen dan terutama unit layanan pengadaan. “ULP harus jeli dalam membaca TOR, jika dianggap masih terlalu umum maka bisa meminta PPK untuk segera dilengkapi.

0 komentar

Posting Komentar

Pages